DPNtimes.com, Sulbar Mamuju – Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran dan kontribusi yang besar terhadap perekonomian daerah dan nasional. Sebagaimana yang ada pada Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik, pada acara Pembukaan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Perseroan Perorangan Bagi Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), di Ballroom Hotel Maleo Mamuju, Selasa 31 Januari 2023. Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 orang pelaku UMK.
“Kita perlu menggali produk-produk spesifik lokal Sulbar, makanan khas daerah kita tidak kalah enaknya dengan makanan luar daerah di Indonesia. Makanan-makanan khas Sulbar perlu bersaing di luar,”kata Akmal Malik
Akmal Malik menuturkan, salah satu makanan khas Sulbar yang enak adalah Jepa terbuat dari sagu dikombinasikan dengan bau piapi atau gula merah, ditambah ikan penja dan ikan asin diramu menjadi ikan toppa.
Akmal Malik mengatakan, Pemprov Sulbar senantiasa mencoba bersinergi dengan semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas, yang tentunya membuka ruang seluas-luasnya bagi para pelaku UMKM.
“Pengembangan wawasan keunggulan protektif menjadi prioritas pemerintah provinsi untuk dilaksanakan oleh UMKM Sulbar,”tuturnya
Ia menambahkan, Sulbar memiliki tumbuhan endemik yang hanya ada di Kabupaten Majene Kecamatan Pamboang, yaitu buah pisang yang disebut loka pere yang dipercaya dapat meningkatkan vitalitas kaum pria.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyampaikan, perseroan perorangan merupakan bentuk dari perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa bersyarat dengan modal minimal.
“Perseroan perorangan sebagai sarana kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sulbar ,” pungkasnya
Lebih lanjut disampaikan, adanya perseroan perorangan merupakan langkah dalam mendorong pemulihan ekonomi Indonesia, dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam memulai usaha berbadan hukum.
“Sejak adanya Covid-19 pada 2019 yang lalu tercipta banyaknya pengangguran diakibatkan PHK secara besar-besaran utamanya bagi pelaku industri, namun para pelaku UMK tetap survive dan tetap bertahan. Untuk itu, UMK merupakan penopang ekonomi masyarakat bagi provinsi ke-33 ini dan itu harus diberdayakan secara maksimal,”tandasnya
Dia menekankan, dalam membangun Sulbar harus membangun secara kebersamaan. Untuk itu, kedepan pihaknya akan berkolaborasi dengan Pemprov Sulbar dan Pemkab, utamanya Dinas Koperasi dan Perdagangan Sulbar.
Ditambahkan, persyaratan dalam pendirian perseroan perorangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. (*)