Hukum dan kriminalMamujuPolman

Polresta Mamuju Ringkus Seorang Lansia di Polman, Terduga Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Andi Baso Ian1
×

Polresta Mamuju Ringkus Seorang Lansia di Polman, Terduga Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 08 13 15 19 20 89 439a3fec0400f8974d35eed09a31f914

Sulbar.DPNtimes.com, Mamuju – Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap inisial (J) alias IYE, berusia 65 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Mampie, Desa Galeso Wonomulyo, Polman, (J) alias IYE diduga melakukan tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/178/VIII/2024/SPKT RESTA MAMUJU/SULBAR.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut.

Baca Juga Mudahkan Akses Air Bersih Bagi Warga Desa Kelapa Dua, Satgas TMMD Ke-121 Kodim 1402/Polman Hadirkan Teknologi Pompa Hidram

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak Inisial AU (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut, Lanjutnya.

Korban mengikuti keinginan pelaku setiap hendak menyalurkan hasrat birahinya setelah di iming – imingi uang Rp. 50.000. Tambahnya.

Kronologis Kejadian pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Pelaku membawa Pr. AU (umur 14 tahun) meninggalkan rumahnya yang beralamatkan di Desa Bambu Kab. Mamuju menuju Desa Galeso Wonomulyo Polman.

Baca Juga Bupati AIM Lantik 17 Orang Pengurus FKUB Polman Masa Khidmat 2023-2028

Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban. Papar Kapolresta.

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar. (*)

(Visited 3 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights