Sulbar.DPNtimes.com, MATENG – Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Mamuju Tengah berhasil menindaklanjuti informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Jalan Poros Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Tersangka MA (28) diamankan setelah penggeledahan di rumahnya menghasilkan barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Senin (8/7/2024).
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
– 11 sachet kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,8 gram
– 30 sachet kosong ukuran sedang
– 10 sachet kosong ukuran kecil
– 2 buah korek api
– 1 buah pipet
– 1 buah kaca pirex
– 1 buah alat hisap (bong)
– 1 buah kotak Handpone merek Vivo
MA mengakui kepemilikan atas barang-barang tersebut. Dia menyatakan bahwa Sabu tersebut diperoleh sekitar 1 minggu yang lalu dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 1.050.000.
Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Mamuju Tengah saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti Sabu tersebut. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mamuju Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, IPTU Tangdilimban, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Mamuju Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)