DPNtimes.com, Sulbar Mamuju Tengah – Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah kembali memberlakukan Tilang Manual dalam menindak pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
“Tilang manual kembali di lakukan dan dimulai pada hari ini berlaku 26 Januari 2023,”. Kata Kasat Lantas Polres Mateng IPTU Mulham, SE, Kamis (26/1/2023).
Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan ini tak hanya secara formal, seperti sosialisasi kali ini dilaksanakan di masjid Al-Ihkwan dengan maksud dan tujuan demi terciptanya kamseltibcarlantas diwilayah kabupaten mamuju tengah.
“Adapun yang menjadi target dalam penindakan ini yaitu pengguna R2 yang tidak menggunakan helm standar SNI, Pengendara dibawah umur, Knalpot Brong/Racing, Over load atau Over Dimension, Kandaraan Tanpa TNKB dan pengendara yang tidak Memiliki atau membawa SIM serta pelanggaran lainnya yang berpotensi menyebabkan laka lantas.” Ucap Mulham.
Tindakan ini dilakukan karena berdasarkan hasil anev laka lantas tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 serta masih banyak masyarakat yang melanggar dan kurangnya kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah untuk selalu mematuhi peraturan Lalu lintas, saling menghormati antar pengguna jalan sehingga tidak menimbulkan laka lantas,” Jelas Kasat Lantas Polres Mateng.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban berlalulintas,” Tutup Mulham. (Polres Mamuju Tengah)