Sulbar.Dpntimes.com, Jakarta, – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
Sementara itu Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan respons terhadap dinamika terkait keputusan MK mengenai Pilkada. Dalam pernyataannya, Puan mengapresiasi berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang telah menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal putusan MK tersebut.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” ungkap Puan, Kamis (22/8/2024).
Puan Maharani juga menegaskan bahwa DPR harus menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Ia menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di Gedung DPR terkait revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan keputusan MK.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas puan.
Puan memastikan bahwa DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada dan berterima kasih atas aspirasi dari masyarakat, termasuk mahasiswa, guru besar, aktivis, dan selebritas.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” tutup Puan.(*)